Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul, Hary Sukmono menyampaikan, saat ditanya mengenai operasionalisasi destinasi wisata, pihaknya belum bisa menyampaikan skenarionya.
“Kami akan menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri terlebih dahulu,” kata dia saat dihubungi, Kamis (18/11/2021).
Jika mengacu PPKM Level 3 sebelumnya, destinasi wisata bisa saja ditutup. Namun, bisa jadi pula pembukaan secara terbatas.
“Kemudian mana saja destinasi wisata yang diperbolehkan buka terbatas ditentukan Kementerian Pariwisata,” terang Hary.
Pihaknya menginformasikan, berdasar keterangan yang diterima, kebijakan pemerintah tersebut diambil dalam rangka membendung risiko lonjakan kasus COVID-19 bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunungkidul, Sunyoto menanggapi, usaha pariwisata sangat tergantung dengan adanya mobilisasi. Jika mobilisasi dibatasi sangat ketat tentu akan berdampak yang signifikan terhadap usaha industri pariwisata.
“Tetapi kami menyadari bahwa tujuan pembatasan itu bermaksud baik karena kadang masyarakat juga abai jika PPKM sudah dilonggarkan,” ujar Sunyoto.
Pihaknya berharap, meskipun akan diterapkan PPKM Level 3 tetapi tidak perlu diberlakukan penutupan destinasi wisata agar usaha sektor wisata yang dijalankan tetap beroperasi.
“Mungkin yang perlu dilarang adalah perayaan-perayaan seperti pesta kembang api, konser musik, konvoi kendaraan dan yang sejenisnya,” kata Sunyoto.
Destinasi wisata dianggap layak beroperasi, sebab berbagai kesiapannya sudah cukup baik. Diantaranya, destinasi wisata dan sektor usaha terkait hampir seluruhnya memegang sertifikat CHSE dan memakai aplikasi PeduliLindungi. (Kandar)