YOGYAKARTA, (KH),– Selama hampir dua tahun vius COVID-19 melanda Indonesia. Sebagaimana di wilayah global, krisis kesehatan dan ekonomi sosial juga terjadi di Indonesia.
Setidaknya dua kali gelombang penularan Covid-19 pernah dialami Indonesia. Tepatnya gelombang pertama teejadi pada akhir 2020 dan awal 2021. Sementara gelombang penularan kembali naik signifikan pada Mei-Juli 2021.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menanggulangi virus termasuk penanganan dampaknya terhadap perekonomian.
Selain menyebabkan krisis kesehatan berupa banyaknya masyarakat terinfeksi hingga membludaknya pasien di fasilitas-fasilitas kesehatan, hingga tingginya kasus kematian, pandemi juga menyebabkan perekonomian merosot. Banyak berbagai sektor usaha masyarakat menurun omset, lumpuh atau tutup, serta gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) turut mewarnainya.
Dalam situasi darurat, antisipasi yang diterapkan pemerintah diawal pandemi selain dianggap kurang efektif sebagian menganggap serangkaian kebijakan tersebut telat dilalukan.
Pada awalnya ada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Progam penanganan dalam situasi krisis ini dibarengi dengan evaluasi secara berkala. Setelahnya muncul penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM) Darurat. Selepas diterapkan sektor ekonomi makin terpuruk. Mobilitas masyarakat yang dibatasi, penutupan fasilitas publik hingga destinasi wisata menjadi biangnya. Daya beli masyarakat menurun hingga bertambahnya jumlah penduduk miskin.
Situasi saat gelombang kedua cukup mencekam. Tenaga Kesehatan (Nakes) kalang kabut, IGD Rumah Sakit (RS) penuh, oksigen langka, kasus kematian juga tinggi. Pemerintah berusaha membuka rumah sakit lapangan, menyediakan tempat isolasi terpusat, kemudian menggenjot vaksinasi guna membentuk kekebalan tubuh.
Untuk mengurangi beban perekonomian, pemerintah mengucurkan dana bantuan dampak COVID-19 bagi masyarakat terdampak dengan berbagai sasaran. Ada pelaku usaha UMKM, warga masyarakat umum, dan lain-lain. Tak hanya berbentuk dana segar, sebagian beruwujud keringanan kredit pada lembaga keuangan serta subsidi bagi pelanggan PLN. Selain itu pemerintah juga menaikkan anggaran dan menambah sasaran bantuan yang sebelumnya telah terprogam, diantaranya PKH, Bantuan non tunai, hingga Pra Kerja.
Namun, sayang, pengelolaan data sasaran amburadul. Bantuan bagi pelaku UMKM dan warga terdampak selama beberapa bulan banyak yang tidak tepat sasaran. Fakta banyak warga dengan perekonomian tak begitu terdampak bahkan tergolong keluarga mampu turut menikmati bantuan ini.
Belakangan, upaya pengendalian penularan Virus COVID-19 yang dilakukan pemerintaj menunjukkan hasil. Tren kasus harian turun selama dua bulan terakhir. BOR atau Bed Occupancy Rate ruang isolasi baik di rumah sakit maupun tempat isolasi terpusat menurun bahkan kosong. PPKM di berbagai wilayah juga diturunkan levelnya. Kelonggaran masyarakat sedikit demi sedikit dibuka.
Yang harus diantisipasi dan tidak boleh diabaikan yakni risiko kembali naiknya penularan kemudian terjadi lagi lonjakan gelombang 3.
Pemerintah harus lebih waspada. Serangkaian penerapan dalam rangka penanganan COVID-19 pada gelombang 2 yang berhasil dapat menjadi acuan. Yang harus dicermati betul terkait penanganan perekonomian masyarakat. Up date data warga sasaran penerima bantuan semestinya secepat mungkin dilakukan. Sebab, telah terjadi begitu banyak pemborosan uang negara karena buruknya validasi data. Gara-gara data tak diperbaharui, banyak kelompok masyarakat dengan ekonomi mapan turut memperoleh gelontoran dana. Aneh memang, diera serba digital, pembaharuan data kondisi ekonomi masing-masing warga melempem.
Memperhatikan predikai pakar, masyarakat juga harus turut berkontribusi mencegah terjadinya gelombang ke 3 penularan COVID-19. Masyarakat secara kolektif harus memiliki kesadaran melaksanankan pembiasaan berupa Protokol Kesehatan (Prokes) yang selama ini digaungkan. Dalam situasi yang melegakan dengan melandainya kasus COVID-19, masyarakat tidak boleh abai pada Prokes.
Penulis: Wibowo, Sari, Anjarrini, dan Fitriana dan Ignatius Soni Kuniawan S.E. (Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa)