Tak Kunjung Menikahi Plus Embat Duit Rp75 Juta, Seorang Lelaki Dilaporkan

oleh -2129 Dilihat
oleh
ilustrasi janji nikah
Ilustrasi (ist)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Kisah asmara berujung dengan kasus hukum terjadi antara perempuan berinisial S (38) warga Kalurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu, Gunungkidul dengan AK (30) pria warga Tanggamus, Lampung.

AK ditangkap kepolisian setelah dilaporkan oleh S dengan tuduhan penipuan. Rentetan peristiwa sebelum sampai pada perkara hukum yang berujung penangkapan terhadap AK berlangsung cukup lama.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto Kamis (14/10/2021) menyampaikan, hubungan S dan AK dimulai September 2020 lalu. Tersangka AK mulanya mengirim pesan menggunakan aplikasi massanger Facebook dengan akun bernama Gery M.

“Komunikasi di antara keduanya terus berlanjut, sehingga pada bulan Desember 2020 keduanya sepakat untuk bertemu di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta,” tutur Suryanto.

Setelah bertemu, intensitas hubungan keduanya semakin dekat. Tak hanya sebatas komunikasi dan menjalin hubungan asmara saja, dari bulan Januari 2021 hingga Agustus 2021, AK sering minta uang dari korban dengan alasan pinjam.

Uang yang dipinjam dari pelapor alasannya hendak dipakai untuk modal usaha. Tak hanya meminjam uang saja, tersangka bahkan juga berjanji akan menikahi korban.

Korban kemudian merasa dimanfaatkan dan ditipu saat berniat membeli speda motor. Dirinya meminta AK untuk membelikan motor.

“Pelapor meminta tolong agar AK membelikan motor memakai uang pelapor. AK lantas menyuruh pelapor mentransfer uang yang akan dipakai membeli motor. Uang sebanyak Rp14 juta kemudian ditransfer oleh pelapor,” terang Iptu Suryanto.

Meski uang telah ditransfer, pelapor tak kunjung mendapatkan motor. AK selalu saja punya alasan jika motor ditanyakan oleh pelapor.

“Motor jenis Honda Vario 150 yang dijanjikan tak diketahui keberadaannya. Korban merasa tertipu. Total kerugian korban mencapai Rp75 juta. Janji menikahi juga tak segera ditunaikan tersangka,” sambung Iptu Suryanto.

Oleh karena itu korban menyampaikan laporan ke pihak berwajib. AK kemudian ditangkap dengan ancaman pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan.

“Barang bukti berupa buku rekening, slip bukti transaksi transfer, ATM dan dua buah handphone,” imbuh Suryanto. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar