Kejari Gunungkidul Terus Dalami Dugaan Penyimpangan Pengelolaan APBDes Getas

oleh -2952 Dilihat
oleh
korupsi
Ilustrasi korupsi.

WONOSARI, (KH),— Pamong di Kalurahan Getas, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul. Para pamong tersebut statusnya sementara menjadi saksi atas upaya penelusuran dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Andy Nugroho mengatakan, penelusuran atau penyelidikan bermula adanya laporan warga mengenai dugaan korupsi dana desa tahun 2019 dan 2020.

“Dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes diantaranya pembangunan proyek fiktif serta tidak tertib adminiatrasi dalam pengelolaan dana desa,” kata Andy belum lama ini.

Dua persoalan tersebut, lanjut Andy, berpotensi merugikan keuangan negara dengan jumlah hingga Rp1 miliar.

Adapun agenda selanjutnya, Kejari akan melakukan pemanggilan terhadap dua bank milik pemerintah. Dua bank yang ada di Gunungkidul tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi,

“Dua bank akan kami mintai keterangan berkaitan dengan jumlah dana yang masuk ke Kalurahan Getas. ,” ujar Andy.

Keterangan yang akan dimintai kepada pihak bank diantaranya mencakup dengan jumlah dana yang masuk ke Kalurahan Getas serta proses mekanismenya.

Pemanggilan yang sebelumnya sempat dilayangkan mengalami perubahan jadwal. Perubahan waktu tersebut diakibatkan dari dampak pandemi  COVID-19 yang semakin mengkhawatirkan. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar