WONOSARI, (KH),– Dari tangan tersangka AAS, warga Kasihan, Kabupaten Bantul, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gunungkidul berhasil mengamankan ribuan obat-obatan terlarang. Keberhasilan tersebut diawali setelah sebelumnya polisi menangkap EK (20) warga Gombang, Ponjong.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya, SH, S.I.K mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan semenjak penangkapan EK, polisi langsung memburu AAS.
Terang AKP Riko, EK mengaku bahwa pil jenis Trihexypenidyl atau pil sapi yang dimiliki berasal dari AAS. Sat Resnarkoba kemudian dengan segera mencari keberadaan AAS di wilayah Bantul.
Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumah kos AAS ditemukan 14 botol yang berisi ribuan pil sapi. Jumlah ini merupakan penyitaan terbesar di DIY.
“Dari tiap botol berisi 1000-an butir pil. Totalnya ada 14.090 pil berwarna putih,” jelas AKP Riko.
Lebih jauh disampaikan, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal 1,5 milyar. “Sebagaimana yang tertuang pada pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Hi pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2019 tentang kesehatan,” tukasnya. (JNE)