7 Pengedar Dibekuk, Depan Toko Jejaring Patuk Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

oleh -4289 Dilihat
oleh
AKP Tri Wibowo bersama jajaran serta Humas Polres menunjukkan barang bukti kasus narkoba. KH/ Kandar.

WONOSARI, (KH),– Jajaran Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul secara maraton berhasil membekuk 7 pengedar narkoba jenis psikotropika dan narkotika selama Operasi Narkoba Progo 2019.

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo dalam kesempatan jumpa pers, Kamis, (24/10/2019) mengutarakan, tersangka pertama kali yang diamankan yakni AR (24) seorang buruh dari Mergangsan, Yogyakarta.

“Kamis, (26/9), AR dicekal saat berada di depan toko berjejaring Alfa Mart di Kecamatan Patuk. Dirinya sedang menunggu pemakai dari Gunugkidul,” terang AKP Tri Wibowo.

Dijelaskan, mulanya petugas mendapat informasi adanya penyalahgunaan obat terlarang di wilayah Patuk. Setelah mencurigai keberadaan AR petugas menginterogasi dan melakukan penggeledahan. Dari tangan AR polisi mengamankan 30 butir pil Zypraz Alprazolam dan 1 buah HP.

Dari pengembangan yang dilakukan, AR mengaku mendapat pil Zypraz Alprazolam dari tangan DS (28) warga Brontoksuman, Mergangsan, Yogyakarta. Polisi kemudian menangkap DS di kediamannya. Dari tanga DS diamankan setidaknya 30 pil Zypraz Alprazolam. DS bermodus periksa dari sebuah klinik dan menebus obat di apotik. Pil-pil tersebut tidak untuk dirinya melainkan diedarkan.

“Keduanya diancam hukuman paling lama penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp. 60 juta,” tukas AKP Tri Wibowo.

Sementara itu, hasil rangkaian Operasi Narkoba Progo 2019 yang lain petugas mengamankan HKA (24) warga Kulonprogo dan CFK (23) warga Ngaglik, Sleman di pinggir jalan Gunungmanuk, Desa Salam, Kecamatan Patuk, Gunungkidul. Keduannya juga ditengarai sebagai pegedar di Gunungkidul.

Penangkapan keduannya diawali kecurigaan petugas terhadap mobil yang parkir di pinggir jalan. Setelah didatangi petugas di dalam mobil terdapat HKA dan CFK. Dari penggeledahan keduannya, diamankan 2 butir pil alprazolam milik HKA, dan 3 butir pil riklona clonazepam dari tangan CFK.

Berdasar keterangan CFK, obat terlarang tersebut didapat dari RZA (23) warga Pakem, Sleman. Saat petugas melakukan penangkapan pada 28 September 2019, RZA sedang bersama rekannya WS (24) seorang mahasiswa warga Wonosobo.

Dari tangan RZA cukup banyak barang bukti yang diamankan, diantaranya 10 butir calmlet alprazolam, 30 butir riklona 2 clonazepam, 18 butir atarax 1 alpraxolam dan 2 linting tembakau narkotika jenis gorila.

Saat digerebek, WS juga menyimpan satu klip plastik tembakau gorila. “Keduannya tengah mengkonsumsi narkotika tembakau jenis gorila,” kata AKP Tri Wibowo.

Pengembangan masih berlanjut, WS yang dimintai keterangan membeberkan bahwa narkotika yang dimiliki berasal dari JP (25) warga Klaten, Jawa Tengah. JP kemudian menyusul diamankan petugas di Pasar Wedi Klaten. Dari penggeledahan didapat 1 klip tembakau sintetis gorilla. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar