GUNUNGKIDUL, (KH),– Sebanyak 58 kalurahan di Gunungkidul tahun ini hendak menyelenggarakan Pemilihan Lurah (Pilur).
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD), Farkhan menyebutkan, pelaksanaan Pilur akan digelar pada Oktober 2021 mendatang.
“Anggaran yang disiapkan sebelumnya Rp 3,3 miliar. Lalu dibutuhkan tambahan Rp 800 juta,” ungkap dia, Selasa (13/04/2021).
Adapun pengajuan tambahan anggaran tersebut sedianya untuk pembiayaan pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS). TPS tambahan dibutuhkan menyusul adanya ketentuan baru.
“Satu TPS maksimal sebanyak 500 pemilih. Ketentuan tersebut belum muncul saat penganggaran Pilur pada APBD 2021,” jelas dia.
Farkhan menambahkan, ketentuan jumlah pemilih dalam satu TPS tersebut menyangkut situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi.
“Pelaksanaannya nanti masih dilakukan secara manual atau belum dengan E-Voting. Sebab penerapan E-Voting membutuhkan biaya besar,” jelas dia.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul Ery Agustin meminta pelaksanaannya kelak tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Perlu sosialisasi dulu ke 58 kalurahan,” kata dia. (Kandar)