“Saya merasa tidak pernah memberikan dukungan kepada bakal calon Bupati perseorangan tersebut. Hingga saat ini juga tidak pernah ada petugas baik dari petugas Panwas maupun PPK,” ujar Yuli sambil menunjukan bukti foto surat pernyataan dukungan.
Selain itu data salinan E KTP milik istrinya Suharsih juga dipergunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk syarat dukungan pasangan Kelik Agung Nugroho – Yayuk Kristyawati. Lantaran tidak pernah merasa mendukung pihaknya pun juga keberatan dengan adanya foto syarat dukungan tersebut.
“Dalam data syarat dukungan juga terdapat tanda tangan saya yang dipalsukan. Jelas ini bisa masuk ranah pidana baik pidana pemilu maupun pidana umum,” imbuhnya geram.
Atas keberatannya itu Yuli akhirnya melaporkan keberatan tersebut kepada Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Girisubo. Alih – alih mendapatkan jawaban pasti dengan harapan agar aduan tersebut ditindaklanjuti, pihak Panwascam justru mempersilahkan dugaan penyalahgunaan E KTP tersebut kepada komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul.
“Jawaban Panwascam agar saya melaporkannya ke KPU. Setahu saya bila ada pidana pemilu yang menindak adalah Panwas bukan KPU,” keluhnya.
Sebagai warga masyarakat, dia menduga tidak menutup kemungkinan bahwa banyak masyarakat lain yang data salinan E KTP nya disalahgunakan oknum tidak bertanggungjawab untuk memperoleh keuntungan pribadi. (Red/r)