GUNUNGKIDUL, (KH),– Kasus persekusi sekaligus penganiayaan terhadap pelajar warga Karangmojo, Gunungkidul telah ditangani Polres setempat.
Karena korban merupakan pelajar di bawah umur, kasus ini diusut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Gunungkidul. Kanit PPA Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati menyampaikan, laporan resmi masuk ke pihaknya Selasa (21/06/2022).
“Masuk kemarin laporannya. Penyidik UPPA sedang menindaklanjuti,” kata dia via Whatsapp, Rabu (22/6/2022).
Pengusutan yang ditempuh disebut sama dengan kasus lain. Diantaranya melakukan penggalian keterangan kepada saksi-saksi atas tindakan kekerasan berupa persekusi dan penganiayaan sebagaimana tersebar dalam video.
“Tahapannya juga sesuai perintah atasan kami. Informasi perkembangannya tunggu kurang lebih semingguan. Kami masih berproses,” ujar Ipda Ratri.
Sedikit diungkap, jajarannya bersama instansi lain mendatangi kediaman korban guna meminta keterangan lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui telah viral video seorang lelaki berjaket gelap mengintimidasi pelajar berinisial YTL (14). Lelaki penganiaya ditemani komplotannya memaksa YTL agar mengaku sebagai pelaku pencurian tabung gas lpg.
Penganiaya juga meminta rekannya mengambil video pelajar yang terluka di bagian mulut. Gestur lelaki yang sembari terus menjambak rambut pelajar itu terkesan bahwa dia ingin menunjukkan sebagai jagoan di wilayahnya.
Ribut Jemani, ayah YTL merasa tak habis pikir anaknya dihakimi tanpa dicari faktanya terlebih dahulu. Anaknya yang kemudian sempat mengaku sebatas karena faktor ketakutan semata.
“Peristiwanya terjadi di wilayah Ponjong. Anak saya dijemput dari masjid oleh kenalannya lalu diajak ke sebuah rumah. Di situ lalu dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukan sembari dianiaya,” beber Ribut Jemani, Selasa (21/6/2022) lalu.
Pihaknya lantas melaporkan tindakan kesewenang-wenangan itu ke pihak berwajib. Dia berharap hukum ditegakkan terhadap para pelaku. (Kandar)