“Pengemudi yang meninggal itu masih belum cukup umur untuk mengendari kendaraan bermotor, apalagi ini jenis kendaraan yang tidak boleh digunakan di jalan raya,” tutur Soni, Selasa (9/3/2021) pagi.
Soni melanjutkan, sesampainya di tempat kejadian pada jalan lurus dan sepi, diduga karena masih terlalu kecil, V tidak bisa menguasai laju kendaraan, kendaraan ATV yang dikendarai V tiba-tiba berbelok ke arah utara/kanan.
“V kelabakan tidak bisa menghentikan laju kendaraannya,” tambah Soni.
Nahas, pada saat bersamaan dari arah belakang melaju Kendaraan bermotor Hino Light Truck Nomor Polisi: AB-8164-NH yang dikemudikan oleh Baharudin, warga Padukuhan Ngrangsan, Kalurahan Selomartani, Kalasan.
“Karena jarak terlalu dekat dan tidak cukup ruang untuk menghindar sehingga terjadi tabrakan, V mengalami banyak luka ditubuhnya dan tidak sadarkan diri. V sempat dilarikan ke Rumah Sakit Nur Rohmah, tapi karena lukanya cukup parah, korban akhirnya meninggal dunia,” ungkapnya.
Lebih lanjut Iptu Soni menyatakan bahwa atas peristiwa ini, pihaknya menghimbau kepada semua pihak terutama kepada para orangtua agar tidak mengijinkan anaknya yang belum cukup umur mengendarai kendaraan bermotor.
“Secara psikologis, anak di bawah umur belum siap berkendara. Berbeda dengan orang dewasa yang bisa mengontrol emosinya. Pendengdara di bawah umur membahayakan, baik bagi si bocah maupun pengendara lainnya,” imbau Soni.
Di samping itu, pada kecelakaan ini yang terlibat salah satunya adalah kendaraan berjenis ATV. Kendaraan tersebut sejatinya tidak diperkenankan digunakan di jalan raya.
“Kendaraan jenis ATV ini diperuntukkan untuk lintasan tertentu. Semoga ini menjadi bahan pembelajaran,” tukas Soni. [Edi Padmo]