Tipu Korban: Bisa Bantu Masuk Angkasa Pura, Warga Gunungkidul jadi DPO

oleh -4774 Dilihat
oleh
Dpo
Informasi DPO yang dipublikasi Satreskrim Polres Gunungkidul. (dok. Polres Gunungkidul)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Dua bulan tak memenuhi panggilan Polres Gunungkidul, warga Padukuhan Tanggung RT.02 RW.07, Kalurahan Girimulyo, Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Pandhu Danar Dono (27) ditetapkan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul Iptu Ibnu Ali Puji Hartono mengatakan, Pandhu merupakan DPO atas kasus penipuan atau penggelapan dengan modus bisa memasukkan ke perusahaan BUMN PT Angkasa Pura.

Sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap Pandhu. Namun, yang bersangkutan tak pernah hadir. Bahkan, tak diketahui keberadaannya.

Sejauh ini sudah ada dua korban yang menyampaikan laporan. Dari laporan dua orang, ada jumlah kerugian hingga Rp680 juta.

“Penetapan DPO sejak tanggal 13 Juni 2022 lalu,” kata Iptu Ibnu baru-baru ini di Wonosari.

Pihaknya meminta masyarakat jika mengetahui keberadaannya agar melapor atau menginformasikan ke Satreskrim Polres Gunungkidul ke nomor 081804197272/ 082221935396.

“Ciri-ciri DPO berambut cepak, tinggi sekitar 165 centimeter dan perawakannya tidak terlalu gemuk,” ungkap Iptu Ibnu.

Berdasar keterangan dua korban, Pandhu mengaku sebagai karyawan BUMN di Angkasa Pura. Pandhu juga menebar janji bisa memasukkan korban ke Angkasa Pura sebagai pegawai atau karyawan.

Karena tertarik, para korban bersedia menyetor sejumlah uang sebagai persyaratan. Namun, janji itu tak ditepati hingga saat ini.

Iptu Ibnu menambahkan, informasinya, status pekerjaan pada KTP DPO memang karyawan BUMN. Pihaknya menduga, bisa jadi dulu memang karyawan kemudian keluar atau dikeluarkan. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar