Tersangka Kasus Korupsi Ganti Rugi JJLS Dipindah ke Lapas Wirogunan

oleh -2099 Dilihat
oleh
korupsi
ilustrasi korupsi. (sumber: Kabarjatim)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Penanganan perkara kasus korupsi ganti rugi lahan pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dilimpahkan dari Polres Gunungkidul ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul. Pelimpahan dilakukan, Rabu (05/01/2022).

Perkara yang menjerat Lurah Karangawen, Girisubo, non aktif, Roji Suyanta itu ditangani oleh Polres Gunungkidul sejak Agustus tahun lalu. Setelah sejumlah berkas perkara lengkap, penanganan kasus kemudian diserahkan ke Kejari.

“Sebelumnya berkas perkara belum sepenuhnya lengkap, setelah ada petunjuk dari Kejari kemudian dilakukan perbaikan,” kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha saat dihubungi mengutarakan, pihaknya telah menerima berkas perkara, barang bukti dan tersangka.

“Proses selanjutnya akan ada penyempurnaan dakwaan dan mengecek kelengkapan berkas perkara. Waktunya selama 20 hari,” terang Andy.

Setelah diterima Kejari, penahanan tersangka kemudian dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan.

“Proses selanjutnya nanti akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta,” tukas Andy. (Bara)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar