
WONOSARI,(KH) — Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul menutup paksa lima tempat karaoke di beberapa wilayah di Gunungkidul. Penutupan paksa dilakukan karena tempat tersebut diketahui belum memiliki izin.
Berdasarkan pantauan KH, petugas gabungan dari Satpol PP dan Polres Gunungkidul mendatangi 3 lokasi karakoke di Pantai Krakal sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan Backup ketat Satuan Sabhara, Pol PP langsung mendatangi lokasi karaoke.
“Kegiatan karaoke kita tutup karena belum memiliki izin. Mereka melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013. Tentang izin gangguan,” kata Agus Hartadi, Kasat Pol-PP kepada wartawan, Jumat (16/1/2013).
Upaya penutupan karaoke tersebut tidak berjalan mulus. Saat melakukan penertiban di Puspita karaoke suasana sempat memanas, sebab, pengelola hiburan tersebut bersikukuh sudah mengajukan izin ke Pemkab Gunungkidul. Petugas dari Sat-Pol PP dan perwakilan dari KPMPT memberikan penjelasan, dan akhirnya pengelola karaoke mau menandatangani surat penutupan.
“Pengelola mengklaim sudah mengajukan izin, tetapi tidak bisa menunjukan buktinya. Kita minta izin segera diurus, jika memang nanti tempat ini memenuhi syarat, monggo kalau mau beroperasi,” tambah Agus Hartadi.
Selain memberikan surat peringatan, petugas juga menempelkan segel di pintu tempat hiburan tersebut. Agus menjelaskan, segel mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Apabila segel rusak, pengelola bisa mendapat tindakan hukum.
“Jika segel rusak, pengelola akan berurusan dengan hukum. Tetapi, kita selalu mencoba menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan terlebih dahulu,” tambahnya.
Yadi, salah satu pengelola mengaku, ia sudah mengurus izin usaha ke Pemkab Gunungkidul. Bahkan pengurusan izin sudah dilakukan 1 tahun yang lalu. Pihaknya juga berharap kepada Pemkab Gunungkidul memberikan alasan kenapa izin yang sudah diajukan tidak segera terbit.
Di depan petugas, Yadi juga memberikan contoh izin usaha yang dia urus di Lampung. Dia mengklaim Pemkab Gunungkidul lamban dalam menerbitkan izin. “Kalau di Lampung 1 bulan saja kelar, di Gunungkidul kok hitungannya tahun,” jelasnya.
Tidak terpengaruh dengan penjelasan Yadi, petugas gabungan tetap melakukan penyegelan terhadap tempat karaoke tersebut. Petugas dari KPMPT Gunungkidul meminta pengelola segera mengurus izin langsung ke KPMPT. (Juju).





