TEPUS, (KH),– Sebuah bus wisatawan mengalami kecelakaan di tanjakan Wang Sempal Desa Tepus, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul, Sabtu, (18/8/2018). Bus yang dikemudikan Mochamad Erfan (21) tersebut tak kuat melintasi jalan menanjak sekaligus menikung hingga akhirya berjalan mundur.
Banit Humas Polsek Tepus, Brigadir Hernowo menginformasikan, nahas tepat di belakang bus yang berjalan mundur terdapat pengendara sepeda motor, Siti Muarifah (26) warga Dusun Jeruk Rt 03/11, Desa Tepus.
“Karena jarak yang dekat, bus menggencet pengendara motor. Bahkan korban terperosok ke bawah kolong bus dan terseret sejauh 20 meter,” terangnya.
Lanjut Brigadir Hernowo, bus yang berjalan mundur baru berhenti setelah menghantam batu. Korban yang berprofesi sebagai penjual siomay tersebut mengalami luka serius sehingga meninggal dunia di tempat kejadian. Sepeda motor jenis Vario bernopol AB 2769 PW yang dikendarai korban juga mengalami kerusakan cukup parah.
Sementara itu selain mengamankan pengemudi, petugas juga mengevakuasi bus bernopol AA 1401 DA tersebut menggunakan alat berat. Sediannya bus tersebut hendak pulang setelah berwisata di Pantai Pulang Sawal, Tepus.
Atas peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, Brigadir Hernowo kembali mengingatkan mengenai jarak aman berkendara. Jarak aman adalah yang harus diambil oleh pengendara yang berada di belakang terhadap kendaraan yang ada di depannya.
Dengan begitu, pengendara masih dapat melakukan antisipasi bila kendaraan di depan terjadi suatu hal yang sifatnya mendadak.
“Menjaga jarak aman sangat penting untuk menghindari bahaya kecelakaan atau tabrakan beruntun,” himbau Brigadir Hernowo.
Berikut tabulasi jarak minimal dan jarak aman yang dianjurkan Korlantas Polri saat berkendara:
Kecepatan Kendaraan | Jarak Minimal | Jarak Aman |
30 km/ jam | 15 meter | 30 meter |
40 km/ jam | 20 meter | 40 meter |
50 km/ jam | 25 meter | 50 meter |
60 km/ jam | 40 meter | 60 meter |
dst |
(Kandar)