Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menjelaskan bahwa hasil audit Inspektorat Gunungkidul mencatat kerugian negara mencapai Rp418.276.470.
Dana yang seharusnya dipakai untuk pengadaan barang dan jasa, pembayaran honorarium, penilaian aset kalurahan, hingga penyusunan dokumen kalurahan, justru dipakai untuk kepentingan pribadi lurah, carik, dan para pamong lainnya.
“Beberapa kegiatan itu memang dicairkan dan direalisasikan, tetapi tidak dilaksanakan alias fiktif, karena dananya dikuasai oleh perangkat kalurahan,” ujar Alfian.
Ia menambahkan, pembagian dana dilakukan dengan nominal yang berbeda-beda. MG selaku Lurah disebut menerima sekitar Rp180 juta, sedangkan KL selaku Carik menerima Rp150 juta. Sisa sekitar Rp80 juta dibagikan kepada pamong dan pegawai kalurahan lain dengan nominal bervariasi, antara Rp3 juta, Rp5 juta, hingga Rp8 juta.
“Keduanya mengaku bahwa uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Carik menyampaikan uang tersebut dipakai untuk kebutuhan pribadinya, sedangkan lurah mengaku sebagian dipakai membiayai kegiatan kalurahan yang tidak memiliki anggaran, dan sebagian lagi masuk ke kantong pribadinya,” jelas Alfian.
Selama proses penyelidikan hingga eksekusi terhadap Lurah dan Carik, penyidik menyita Rp171 juta, hasil pengembalian dari lurah dan beberapa pamong. Carik sendiri tidak melakukan pengembalian.
Sejak Kamis lalu, keduanya resmi ditahan di Lapas Wirogunan Yogyakarta. Proses pemberkasan untuk persidangan masih berlangsung. Alfian menyebut, tidak menutup kemungkinan akan muncul fakta baru di persidangan dari keterangan tersangka maupun saksi.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidiair, keduanya dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pada ketentuan pasal tersebut, mereka terancam hukuman penjara 4 hingga 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
“Proses menuju persidangan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, melihat fakta-fakta yang muncul nanti,” tambah Alfian.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul, Sujarwo, menyatakan pihaknya telah menerima informasi terkait penahanan Lurah dan Carik Bohol.
Pemerintah daerah, lanjutnya, segera melakukan koordinasi untuk memastikan jalannya pemerintahan di Kalurahan Bohol tetap berlangsung sesuai ketentuan.
“Ada rapat koordinasi untuk membahas tindak lanjut yang diperlukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Sujarwo.





