Ketidakhadiran tergugat SWB, berdasarkan keterangan Juru Sita PN Wonosari, yang menghubungi tergugat tidak menemukan tergugat, sesuai alamat dalam gugatan. Alamat tergugat tertulis beralamatkan di Padukuhan Bansari RT II, tetapi dicari tidak ketemu.
Menurut Dukuh Bansari, di RT II tidak ada warga yang bernama SWB. Petugas jurus sita kemudian mencari keterangan ke Balai Desa Kepek, diberi tahu alamat yang benar Bansari RT 04, bukan RT II.
Majelis meminta penggugat Hj Sunarsini, untuk membetulkan alamat tergugat, sehingga PN Wonosari bisa mengundang SWB untuk datang ke persidangan hari Rabu (29/04) mendatang. Hj Sunarsini menyatakan siap untuk memperbarui alamat tergugat. (Sarwo).