GUNUNGKIDUL, (KH),– Usai berkunjung ke semua pantai di Gunungkidul, jajaran PT. Sekarmas Nusantara menilai bahwa sebagian besar pantai memiliki keindahan dan daya tarik. Karenanya, saat audiensi dengan Bupati Gunungkidul, Badingah. Sos., dan jajaran pejabat Pemkab mereka menyampaikan niat untuk melakukan pengembangan.
Direktur PT. Sekar Nusantara, Bambang menyatakan kesiapannya dan memilih dua pantai untuk dikembangkan secara komersial demi kesejahteraan masyarakat.
“Kami dari PT. Sekarmas Nusantara akan menjadikan pantai kukup seperti Tanah Lot Little Bali. Sehingga akan dilaksanakan revitalisasi terhadap Pantai Kukup dengan merelokasi bangunan semi permanen untuk menata pedagang sehingga memberikan kesan rapi dan tertata dengan tanpa mengurangi atau merubah kondisi alam,” urai Bambang saat audiensi, Kamis, (23/5/2019) lalu.
Pengembangan dan pembangunan, lanjut Bambang, terbagi menjadi dua zona. Dimana zona 1 akan bangun taman lanskap, taman bunga terbuka dengan waterpark. Sementara zona 2 dibuat taman tematik miniatur istana kepresidenan/kerajaan mewakili yang ada diseluruh dunia seperti Istana Buckingham, Gedung Putih dan lain-lain.
Tidak bertelee-tele, apabila diijinkan maka pada Bulan Juni sudah dimulai kegiatan pelaksanaan revitalisasi Pantai Sepanjang dan dilanjutkan Pantai Kukup.
“Perkiraan investasinya menelan biaya antara Rp. 10 hingga 15 Milyar,” imbuh Bambang. Karena dibangun wahana khusus maka pihaknya menganggap perlu ada tarif tiket masuk, kisarannya Rp. 20.000 tiap pengunjung.
Kepala Bidang Pelaksanaan dan Pengawasan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Aning Sri Mintarsih, SP., MT., MSHS., memberikan tanggapan, berkaitan dengan kawasan pantai yang hendak direvitalisasi merupakan Tanah Sultan Ground (SG) dan sebagian merupakan tanah kas desa sehingga kewenangannya berada di Gubernur DIY. Sehingga terkait dengan pemanfaatan tanah SG agar dikoordinasikan dengan pihak Kasultanan
Aning Sri Mintarsih menganjurkan, dalam pengajuan ijin pemanfaatan kawasan agar menyertakan rekomendasi dari Dinas Tata ruang yaitu di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) sebagai lampiran.
Selain itu juga dibutuhkan rekomendasi pemanfaatan tanah kas desa. “Karena lokasi ada di pingir pantai kawasan karst maka agar desainnya dibuat sedemikian rupa berjarak sekitar 100 meter dari bibir pantai agar tidak melakukan perusakan bentang alam karst,” jelas Aning.