WONOSARI, (KH),– Sembilan orang tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba di Gunungkidul berhasil ditangkap oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gunungkidul. Penetapan tersangka terhadap mereka setelah terbukti terlibat dalam peredaran barang haram itu.
Diketahui satu dari sembilan orang ini adalah residivis. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda sepanjang bulan Februari 2021.
AKP Dwi Astuti Handayani, Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul, memaparkan kepada media dalam jumpa pers Selasa (9/3/2021). AKP Dwi menerangkan identitas para para pelaku yakni berinisial JK (27) dan TT (26) warga Kabupaten Sleman, RZP (21) seorang Pelajar warga Kepanewon Saptosari, VMN (29) warga Kepanewon Banguntapan, Bantul, AG (29) dan FC (22) warga Kepanewon Patuk. “sementara 3 tersangka lainnya adalah ES (20) warga Kepanewon Paliyan, YAC (23) Warga Kepanewon Playen dan AW (22) warga Kepanewon Semanu,” terang Dwi.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa beberapa Unit Handphone dan sebanyak 854 pil putih berlogo Y,” uangkap Dwi.
Dwi memaparkan awal mula ungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang terjadi pada bulan Februari yang lalu.
“Kasus diantaranya bermula atas insiden kecelakaan. Pelaku VMN da RZP terlibat kecelakaan lalu lintas di hutan Sodong, Kepanewon Paliyan, para pelaku sempat dibawa ke Puskesmas Paliyan untuk diperiksa sekaligus diinterogasi. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan obat terlarang,” imbuhnya.
Para pelaku yang tertangkap dikenakan pasal 62 dan 60 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Dwi, kasus penyalahgunaan narkoba, khususnya di Gunungkidul memang meningkat, usia rata-rata pengguna maupun pengedarnya berusia muda diantaranya di bawah 30 tahun. [Edi Padmo]