GUNUNGKIDUL, (KH),– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menerapkan sejumlah larangan saat malam pergantian tahun nanti. Sejumlah larangan itu dituangkan dalam edaran yang ditandatangani Bupati Sunaryanta hari ini, Senin (28/12/2021).
Dalam Surat Edaran (SE) No. 443/6257 tentang penutupan alun-alun dan lapangan se-wilayah Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, masyarakat dilarang menggelar perayaan pergantian tahun.
“Melarang pesta perayaan dengan kerumunan baik di tempat terbuka/tertutup,” kata Sunaryanta.
Pihaknya ingin memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran Prokes jaga jarak. Dihimbau pula agar mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Pun demikian dengan pawai dan arak-arakan menyambut Tahun Baru, juga dilarang digelar. Sebab, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pemkab bersama unsur lintas lembaga terpaksa juga akan membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan. Tak ada alasan lain, segenap larangan diterapkan guna menghambat penularan COVID-19.
“Kami tidak segan menutup tempat usaha yang menggelar acara mengundang kerumunan,” imbau dia.
Adapun dasar SE yang diterbitkan diantaranya merupakan tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022.
Selain itu, Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022 di Daerah Istimewa Yogyakarta. Serta Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 440/5954 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kabupaten Gunungkidul. (Kandar)