Namun demikian, durasi penutupan tersebut menyesuaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli mendatang.
“Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh destinasi wisata tanpa terkecuali,” tandas dia.
Pihaknya meminta para petugas jaga retribusi untuk berjaga di pintu masuk wisata selama masa operasional dihentikan.
“Kebijakan ini juga telah disampaikan kepada seluruh mitra, kelompok sadar wisata (pokdarwis), hingga pengelola destinasi wisata,” imbuhnya.
Setelah menerima edaran atau pengumuman, seluruh mitra, Pokdarwis dan pengelola destinasi wisata diminta segera melaksanakan kebijakan tersebut. (Kandar)