Sambut Putusan MK Soal Syarat Pilkada, Sunaryanta Optimis Kembali Maju

oleh -1340 Dilihat
oleh
MK
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta optimis kembali maju pada perhelatan Pilkada Gunungkidul 2024. (KH)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Hal ini membuka peluang bagi banyak partai politik untuk mengusung sendiri calon kepala daerah pilihannya.

Sepertihalnya disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Gunungkidul, Arif Setiadi, dengan putusan MK tersebut, PAN mampu mengusung sendiri bakal calon kepala daerah pada Pilkada tahun ini.

“Apabila nanti putusan MK itu yang dipakai menjadi dasar dalam pelaksanaan Pilkada, kami sendiri pun mampu mengusung,” kata Arif, Jum’at (23/8/2024) melalui seluler.

Sebagaimana diketahui MK mengetok palu dua gugatan terkait Pilkada 2024 yaitu gugatan dengan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Lewat putusan itu, kabupaten dengan jumlah DPT antara 500 ribu hingga satu juta, syarat minimal yang harus dipenuhi partai hanya 7,5 persen suara sah.

“Bisa usung sendiri, suara sah kami ada 9 persen lebih. Untuk jago kami tetap sesuai arahan DPP, yakni Sunaryanta dan Mahmud Ardi Widanta,” tandasnya.

Saat ini pihaknya masih menunggu dinamika yang terjadi di lembaga negara yang berwenang dalam hal penyelenggaraan Pemilu, utamanya di KPU. Bersamaan, pihaknya akan menjalin komunikasi dengan parpol lain yang hingga saat ini belum memutuskan nama bakal calon kepala daerah yang akan diusung.

“Kami juga menjalin komunikasi dengan partai politik yang tidak memiliki kursi untuk menggalang kekuatan,” imbuhnya.

Putusan MK ini juga menjadi angin segar bagi Sunaryanta, Bupati Gunungkidul saat ini. Dia sebelumnya sempat diisukan tidak akan mengikuti Pilkada tahun ini.

Sunaryanta pun menyambut baik putusan MK yang telah keluar beberapa waktu lalu. Ia mengaku makin optimis bahwa peluangnya untuk ikut kembali dalam pesta demokrasi kian terbuka.

“Kami akan maju lagi. Kalau sampai tiba saatnya pendaftaran memang ada peluang, kami akan mendaftar. Tentu ini demi kelanjutan pembangunan dan kemajuan di Gunungkidul,” kata Sunaryanta belum lama ini di Wonosari.

Sebagai petahana, dia sempat dijagokan PKB-Nahdlatul Ulama (NU) Gunungkidul melalui tim 9. Tim yang terbentuk dari unsur PKB dan NU ini menghendaki Sunaryanta menjadi calon bupati yang direstui DPP PKB. Kenyataannya, PKB memutuskan menjatuhkan rekomendasi ke Endah Subekti Kuntariningsih.

Salah satu anggota Tim 9 dari unsur NU, KH. A. Kharis Masduki bersikap realistis saat usulannya ke DPP PKB ditolak. Saat ditanya ke mana arah dukungan NU akan diberikan, dirinya mengaku akan meliihat perkembangan beberapa hari ke depan.

“Kami akan melihat perkembangan sampai pendaftaran calon. Tentang PKB, memang punya hak untuk merekom siapa saja yang dirasa sesuai. Bukan domain kami untuk campur tangan urusan itu,” terangnya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar