WONOSARI, (KH) — Terkait runtuhnya tebing Pantai Sadranan di Padukuhan Pulegundes Tepus Gunungkidul merupakan peringatan bagi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk tidak lepas tangan sebagai regulator, pembina, dan sekaligus sebagai penyelenggara kegiatan kepariwisataan. Penyelenggaraan tempat wisata yang dibuka untuk umum harus memperhatikan segi keselamatan, keamanan, pelayanan, serta memenuhi seluruh peraturan. Hal tersebut dikatakan Priyono Suharto SH, advokat dan pengamat sosial kepad KH lewat ponselnya, Jumat (19/6/2015).
Supri panggilan sehari-hari, turut merasa berduka, Pantai Sadranan yang dibaniiri pengunjung telah menelan 4 korban jiwa warga Magelang yang berwisata ke wilayah pantai Gunungkidul. Nasib mereka dalam musibah yang terjadi tersebut tak seindah pantai Sadranan. Mereka justru menjadi korban tertimpa batu karang yang runtuh.
Suara gemuruh runtuhan batu tersebut menimpa Deni Vinci Setiawan (25) dan Tanti Asmawati (24) suami istri yang baru setahun, meninggal meninggalkan anak cantik Alea Marta Kirana (7 bulan). Joko Susanto (45) dan Risa Umami (23) keduanya warga Srumbung Magelang. Dua korban yang selamat, Muhammad Taufik (24) warga Srumbung Magelang dan Kasiyem (45) warga Bulurejo Bejiharjo Karangmojo. Dirawat di RSUD Wonosari.
Beberapa sesepuh masyarakat di Wonosari dan Saptosari juga menilai kurangnya perhatian Pemda Gunungkidul terhadap lokasi wisata yang secara resmi telah dibuka untuk umum yang telah telah mendatangkan uang. Bupati Gunungkidul Hj Badingah S Sos, ketika melihat langsung ke lokasi bencana menyebutkan bahwa kejadian Pantai Sadranan merupakan kejadian alam yang dapat terjadi setiap saat. Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada. Ia berharap, bencana ini jangan sampai menjauhkan kunjungan wisata, dan jangan sampai terulang lagi. Belum diperoleh penjelasan tegas bagaimana peranan pemerintah dalam menata dan mengelola tempat-tempat wisata agar kejadian naas tersebut tidak terulang kembali.
Sementara itu, dari PT Jasa Raharja diperoleh informasi bahwa korban runtuhnya tebing Pantai Sadranan akan mendapat santunan masing-masing Rp 5 juta kepada yang selamat dan dirawat di RSUD dan Rp 2 juta untuk korban yang meninggal. Selama dirawat di RSUD oleh Direktur RSUD Isti Indiyani dibebaskan tidak dipungut beaya. Untuk korban cacat tetap bisa mendapatkan asuransi maksimal Rp 5 juta. (Sarwo).