RSIA Allaudya Bantah Ibu Bayi yang Tangannya Lumpuh Meminta Caesar

oleh -1066 Dilihat
oleh
rsia alludya
Direktur RSIA Allaudya, dr. Chori Fadhila Putri. (KH)

GUNUNGKIDUL, (KH),– RSIA Allaudya di Wonosari, Gunungkidul belakangan menjadi buah bibir. Sebab, seorang bayi mengalami lumpuh pada bagian lengan kirinya usai lahir di rumah sakit tersebut. Ibu dari si bayi, Nuruh Hidayah Isnaniyah menuding dokter di rumah sakit itu melakukan malpraktik.

Salah satu alasan dokter dituding melakukan malpraktik karena tak memenuhi permintaan operasi Caesar. Padahal, ukuran bayinya seberat 4,8 kilogram.

Nurul Hidayah pun melayangkan aduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Tak hanya itu, aduan juga disampaikan ke Polres Gunungkidul.

Manajemen RSIA Allaudya sempat menolak saat dimintai tanggapan terkait aduan itu. Setelah kasus ini viral, Direktur RSIA Allaudya lantas menggelar konferensi pers.

Direktur RSIA Allaudya, dr. Chori Fadhila Putri, Rabu (10/7/2024) menyampaikan, setelah muncul aduan dari Nurul Hidayah, pihak RSIA telah melakukan audit internal. Dari hasil audit, dinyakatan bahwa selama proses tindakan persalinan, tidak ada permintaan tindakan Operasi Caesar dari pasien.

“Atas laporan ke MKDKI kami hormati. Kami akan mengikuti segala prosedur pemeriksaan dengan patuh dan baik,” kata dr. Chori di RSIA Allaudya.

Dia melanjutkan, atas munculnya tudingan malpratik dan laporan ke MKDKI, RSIA Allaudya juga telah menjalani audit dari Perkumpulan Obstetri Dan Ginekologi Indonesia (POGI).

Adapun hasilnya, dokter dan tim medis di RSIA Allaudya telah memberikan upaya pertolongan persalinan secara optimal dengan menjalankan SOP sesuai dengan tatalaksana proses persalinan pada pasien.

Lebih jauh disampaikan, bahwa tindakan medis yang dilaksanakan merupakan tindakan yang didasarkan pada upaya maksimal sesuai SOP Kedokteran yang mengedepankan keselamatan pasien dalam hal ini ibu dan janin yang akan lahir.

“Namun, dalam setiap tindakan medis pasti berpotensi muncul komplikasi dan risiko medis yang unpredictable atau tidak bisa diprediksi. Jadi dengan ini kami berdoa semoga putra ibu pelapor segera pulih dan diberi kesembuhan,” harap perempuan berkacamata ini.

Sementara itu, mengenai tudingan tindakan vakum ekstraksi tidak didahului informed consent juga dibantah oleh Chori. Menurutnya, penyampaian informasi kepada pasien atas tindakan medis dapat disampaikan secara tertulis. Namun, manakala dalam situasi darurat, dapat pula disampaikan secara lisan.

“(Informed Consent ) sudah disampaikan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) atau terlapor secara lisan kepada suami pasien dan pasien sendiri, kemudian dijawab supaya diberikan tindakan yang terbaik,” tandas Chori.

Dalam konferensi pers, dr. Anita Rohmah sebagai terlapor tidak ikut hadir. Sehingga, pertanyaan mengenai perbedaan berat bayi lahir antara hasil USG dan berat bayi sesungguhnya tidak terjawab.

“Kalau soal berat bayi bukan kompetensi saya untuk menjawab. Hal itu ranahnya DPJP,” tuturnya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar