“Selain itu, ada temuan data ganda dan data pemilih tidak memiliki KTP, serta ada yang belum melakukan perekaman KTP,” jelas Muh Zaenuri Ikhsan Rabu, (16/5/2018).
Sehingga, kedepan KPU akan melakukan koordinsi dengan Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kabupaten Gunungkidul mengenai solusi atas temuan Pantarlih.
Lanjutnya, data hasil coklit dari Pantarlih sudah diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimasing- masing kecamatan. Mulai, Kamis, (17/5) akan dilakukan entri data sesuai dengan form yang disiapkan oleh KPU RI.
Sementara itu terpisah, Ketua Panwaslu Gunungkidul, Antok memastikan, dalam proses coklit Pantarlih bekerja dengan baik
“Sehingga tidak ditemukan adanya data yang kurang valid ataupun. Berdasrkan pemantauan, memang ada beberapa rumah yang tidak ditempel stiker usai dilaksanakan coklit. Pihaknya juga menyoroti pemakaian data lama yang dinilai kurang valid,” ungkap Antok.
Disebutkan, Pantarlih yang tidak bekerja sesuai dengan tugas sebagaimana amanat regulasi juga menjadi catatan Panwaslu Gunungkidul. (Wibowo)