GUNUNGKIDUL, (KH),– Ada-ada saja yang dilakukan SD (24), pemuda Paliyan, Gunungkidul ini. Gara-gara memposting foto setengah telanjang teman perempuannya, YAT (32), ia dibekuk polisi.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya, SH, SIK, mengatakan, kasus perbuatan asusila ini berawal perkenalan keduannya melalui media sosial pada Selasa, (12/6/2018) lalu. Singkatnya hubungan keduannya cukup akrab.
“Saat keduannya melakukan video call, SD meminta YAT membuka baju. Pada saat YAT tidak mengenakan baju, SD mengambil gambar dengan screen shoot,” tutur AKP Riko Sanjaya.
Bermodal foto hasil screen shoot saat video call, pelaku meminta bertemu dan mengajak YAT melakukan hubungan intim. Jika tidak dituruti, pelaku mengancam akan menyebarkan photo screen shoot tersebut.
Sambung AKP Riko, YAT menolak. Kemudian pelaku memposting photo screen shoot tersebut ke Facebook. Menjadi korban pelecehan atau tindakan asusila YAT tidak terima kemudian melaporkan SD ke Polres Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya, SH, SIK, menambahkan, pelaku dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan asusila berhasil ditangkap di daerah Parangtritis Bantul, Rabu, (13/6).
“Pengakuannya, pelaku sudah memposting kurang lebih 20 photo screen shoot ke medsos,” imbuhnya. Pelaku SD disangkakan pasal 27 (1) jo 45 (1) UURI nomor 19 th 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Kandar)