“Ciri-ciri rokok ilegal, yang paling mencolok ketika pita cukai disorot dengan sinar UV tidak keluar barcode sudah pasti itu ilegal,” jelas Bimo.
Dalam rangka penegakan hukum, pihak Bea Cukai bersama Sat Pol PP melakukan operasi rokok ilegal di titik-titik peredaran rokok seperti warung, toko, dan pasar.
Dijelaskan pula, sebagian hasil cukai dapat dimanfaatkan hingga ke tingkat daerah. Pemerintah pusat telah menetapkan besaran bagi hasil cukai yang dananya sampai ke tingkat kabupaten.
“DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang ditransfer dari pusat mencapai Rp1,7 miliar dan sebanyak 10% dikelola oleh Satpol PP,” kata Bimo.
Bupati Gunungkidul berharap, sosialisasi menambah kapasitas Sat Pol PP dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Kami meminta kepada seluruh personil Satpol PP Gunungkidul untuk tegas dalam menegakkan peraturan daerah,” pintanya. (Kandar)