WONOSARI, (KH), — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunungkidul mengamankan pasangan suami istri yang sedang berpesta narkoba jenis Sabu. Kedua pelaku ditangkap disebuah hotel wilayah Kalurahan Ngeposari, Kepanewon Semanu.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani memaparkan, penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat pada Senin, (20/07/2020) bahwa, di wilayah Kepanewon Semanu diduga terjadi penyalahgunaan Narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian.
“Kami amankan kedua pelaku di sebuah kamar hotel nonor 12 tanpa perlawanan. Ns adalah seorang perempuan warga Kepanewon Ponjong. Sementara suaminya yakni, SK warga Kota Surakarta,” ujar Dwi saat konferensi pers bersama wartawa di Polres Gunungkidul, Kamis, (13/08/2020).
Dari tangan kedua pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu klip plastik kecil berisi sisa serbuk kristal yang diduga sabu, satu buah pipet kaca dan dua sedotan plastik warna putih.
“Dari pengakuannya barang tersebut didapat dari bandar asal Surakarta. Para pelaku dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) hurufa UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” imbuhnya. (Red/r)