“Setelah pengunjung keluar dari kamar mandi, petugas bergegas melakukan pengecekan kemudian ditemukan barang terlarang yang akan diselundupkan ke dalam,” terang Marjiyanto.
Diungkapkan, barang terlarang tersebut berupa narkoba jenis pil yarindo sebanyak 30 butir. Pil, oleh pelaku dibungkus dengan plastik isolasi yang ditujukan untuk salah satu warga binaan.
Setelahnya, pihak Lapas berkoordinasi dengan Polres Gunungkidul untuk tindaklanjut atas temuan tersebut. Petugas, pada tindakan awal sebatas melakukan penahanan dan pemeriksaan.
“Kami berkoordinasi dengan pihak Polres Gunungkidul dan menyerahkan dua orang pengunjung berikut barang bukti pil jenis yarindo sebanyak 30 butir,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengapresiasi kesigapan petugas yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba.
“Narkoba itu bisa menghadirkan daya rusak yang besar bagi warga binaan di dalam Lapas. Maka dari itu seluruh petugas harus senantiasa waspada,” kata Agung berpesan.
Menurut dia, petugas Lapas harus selalu waspada terhadap segala kemungkinan yang berisiko terjadi di dalam lapas. Sikap waspada dan kesigapan itu harus diterapkan selama bertugas. (Kandar)