Pemuda Pencuri Gamelan Di Balai Desa Masuk Bui

oleh -5077 Dilihat
oleh
AA, warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari pelaku pencurian gamelan. foto; Humas Polres Gunungkidul.
AA, warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari pelaku pencurian gamelan. foto; Humas Polres Gunungkidul.

WONOSARI, (KH),– AA (24) dituntut bertanggung jawab atas perbuatannya. Pemuda warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari ini terbukti melakukan pencurian gamelan di balai desa Desa Piyaman pada Jum’at, (12/1/ 2018) silam.

Upaya pengembangan sebelumnya dilakukan polisi berdasar keterangan para saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kapolsek Wonosari, Kompol Sutama, SIP menjelaskan, diketahuinya ada kasus pencurian berawal saat Kuat (62), warga setempat mendapati jendela balai desa dalam keadaan terbuka.

“Saksi sedang melintas melihat jendela terbuka. Timbul kecurigaan ia lantas mendekat. Ternyata didapati bahwa jendela dalam kondisi rusak,” terang Kompol Sutama.

Lanjutnya, saksi mengajak warga yang lain, Samingun untuk melakukan pengecekan. Keduannya kemduian memasuki ruang gamelan. Di ruang gamelan mereka mendpapati beberapa perangkat gamelan hilang.

Sambung Kapolsek, peristiwa tersebut lantas diberitahukan Agustin TR (40), salah satu perangkat desa di Desa Piyaman. “Beberapa perangkat musik yang hilang antara lain Demung wilahan berupa 3 brancak, 2 slendro dan 1 pelog,” imbuh Kapolsek. Setelah dihitung, total kerugian kurang lebih mencapai Rp. 12.000.000.

Dari keterangan saksi dan bukti yang berhasil dikumpulkan, petugas gabungan Polsek Wonosari dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gunungkidul mendapatkan beberapa nama yang dicurigai sebagai pelaku. Pengembangan lanjutan, dugaan kuat pelaku pencurian mengarah kepada AA.

Pelaku kemudian berhasil diringkus Rabu, (4/4) tanpa perlawanan di rumahnya di Banyusoca, Playen, Gunungkidul. Berdasar pengakuan pelaku, alat musik tersebut diangkut dengan cara dimasukkan ke karung plastik dan dibawa menggunakan sepeda motor. Atas perbuatan tersebut pelaku dihukum sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar