Pemkab Gunungkidul Resmi Pecat Lurah Sampang Terkait Kasus Korupsi Tanah Desa

Ilustrasi Lurah dipecat. (chatgpt)
iklan pdam

GUNUNGKIDUL (KH),– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul resmi memberhentikan Suharman dari jabatannya sebagai Lurah Sampang. Pemberhentian tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti terlibat kasus tindak pidana korupsi dan penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa (TKD), dengan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Bidang Bina Administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMPKKB) Gunungkidul, Kriswantoro, menjelaskan bahwa pada akhir Desember 2025 Pemkab Gunungkidul menerima salinan putusan pengadilan terkait perkara penyalahgunaan tanah kas desa di Kalurahan Sampang.

Dalam putusan tersebut, Suharman dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan putusan pengadilan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sanksi pemberhentian dari jabatan lurah diterapkan kepada yang bersangkutan,” ujar Kriswantoro, baru-baru ini.

Ia menambahkan, Surat Keputusan (SK) Bupati Gunungkidul tentang Pemberhentian Suharman sebagai Lurah Sampang telah diterbitkan dan diserahkan secara resmi pada Jumat, 2 Desember 2026 lalu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta.

“Dengan diserahkannya SK tersebut, maka secara administratif jabatan lurah sudah dilepas,” jelasnya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemkab Gunungkidul menunjuk Penjabat (PJ) Lurah Sampang. PJ Lurah akan menjalankan tugas pemerintahan hingga dilantiknya lurah definitif.

Menurut Kriswantoro, Kalurahan Sampang dijadwalkan mengikuti pemilihan lurah serentak pada tahun 2026. Karena masa jabatan lurah sebelumnya memang berakhir pada tahun tersebut, maka sesuai aturan yang berlaku, PJ Lurah akan bertugas sampai lurah definitif dilantik.

“Sisa masa jabatan lurah hanya beberapa bulan. Oleh karena itu, PJ lurah akan melaksanakan tugas hingga proses pelantikan lurah definitif hasil pemilihan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengungkapkan bahwa proses hukum kasus korupsi Lurah Sampang tergolong panjang. Setelah putusan Pengadilan Tipikor, terdakwa Suharman sempat menempuh upaya hukum banding hingga kasasi.

Namun, pada 18 Desember 2025, Mahkamah Agung secara resmi mengeluarkan putusan kasasi yang menolak permohonan kasasi terdakwa dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya. Salinan putusan tersebut diterima tim penyidik pada 27 November 2025.

“Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa dan menguatkan putusan majelis hakim,” kata Alfian.

Dengan putusan tersebut, Suharman dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan tanah kas desa. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp15 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

“Atas dasar putusan inkrah ini, pada Rabu (24/12) kami melaksanakan eksekusi terhadap terpidana untuk menjalani sisa masa hukumannya,” terang Alfian.

Dalam amar putusan juga disebutkan bahwa masa hukuman dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani. Dengan demikian, terpidana masih harus menjalani sisa masa pidana kurang lebih 1 tahun ke depan.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar

Pos terkait