PURWOSARI, (KH) — Seorang warga Jepara berinisial Kus terpaksa harus merasakan dinginnya lantai penjara Polsek Purwosari setelah dilaporkan telah memperkosa seorang gadis warga Kudus, Jawa Tengah di Goa Langse, Desa Giricahyo, Kecamatan Purwosari Kamis (01/10/2015).
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mustingad membenarkan adanya kejadian tersebut dan menerangkan, pada awalnya korban berniat melakukan ritual di Goa Langse, Desa Giricahyo, Kecamatan Purwosari, dengan maksud agar salon yang ia miliki laris.
“Benar, menurut pengakuan korban, sebanyak dua kali,” kata Mustingad ketika dihubungi melalui telepon.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan tersangka tebilang cukup lihai. Pelaku berpura-pura kemasukan roh halus (kerasukan) yang meminta korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
”Korban menolak, tapi karena tak kuasa melawan pelaku, terpaksa menuruti niat bejat pelaku,’ terangnya.
Keesokan hari, bersama rekannya, ia melaporkan perlakuan keji Kus tersebut ke Mapolsek setempat. Terpisah, Kapolsek Purwosari, AKP Mursidiyanto, menjelaskan, mendengar laporan tersebut, pihaknya langsung menangkap pelaku tanpa banyak perlawanan.
Diketahui, pelaku memang bekerja sebagai pemandu di goa tersebut. Karena perbuatannya, Kus terancam dikenai Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
”Ancaman hukumannya kurang lebih 12 tahun penjara, dan sekarang tersangka kita amankan di Mapolsek Purwosari,” paparnya. (Maria Dwianjani)