Pejuang Tarub Audiensi ke Pemkab Gunungkidul Keluhkan PSTKM

oleh -1730 Dilihat
oleh
Audiensi pejuang tarub ke Pemkab Gunungkidul keluhkan PSTKM. (KH/Edi Padmo)

WONOSARI, (KH),– Perpanjangan masa PSTKM yang diterapkan di Gunungkidul dari tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021 menuai beberapa keluhan dari kelompok masyarakat. Dengan beberapa aturan yang mengharuskan masyarakat membatasi segala kegiatannya, otomatis perputaran ekonomi juga terganggu.

Kelesuan sektor ekonomi juga sangat dirasakan oleh jasa hiburan atau persewaan alat untuk kepentingan orang hajatan.

Dengan pembatasan kerumunan masa untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, diantaranya pada kegiatan hajatan masyarakat Gunungkidul yang identik dengan kunjungan tamu dan hiburan elekton menjadi berubah formatnya. Perubahan format ini sempat dipraktekkan dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kemarin.

Namun, dengan aturan PSTKM yang diterapkan tahap pertama kemudian diperpanjang pada tahap 2 dari tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021 dengan tetap melarang acara pesta hajatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan membuat sektor usaha persewaan hajatan dan hiburan semakin terpukul.

Ketegasan melarang acara pesta hajatan disampaikan oleh Wakil Bupati Gunungkidul, Imawan Wahyudi menanggapi audiensi perwakilan dari Pejuang Tarub di Kantor Wakil Bupati di komplek gedung Pemkab Gunungkidul, Rabu (27/1/2021).

“Sesuai aturan PSTKM di Gunungkidul, bahwa sampai tanggal 8 Februari, masyarakat Gunungkidul dilarang untuk menyelenggarakan pesta hajatan, ataupun kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tegas Imawan.

Immawan juga menyatakan bahwa instruksi bupati tentang perpanjangan PSTKM di Gunungkidul sudah sesuai dengan aturan Menteri Kesehatan. Saat disinggung tentang pencabutan aturan bagi wisatawan luar daerah yang harus menunjukkan hasil negatif dari Rapidtes Antigen, Immawan menyatakan bahwa aturan itu sudah dikaji berdasar monitoring selama PSTKM pertama.

“Penurunan kunjungan Wisatawan yang sangat drastis, membuat ekonomi masyarakat lesu, perputaran ekonomi wisata bisa dikatakan hampir mandek,” ujarnya.

Selama evaluasi masa PSTKM pertama, disebut tidak ada klaster baru penyebaran Covid-19 dari lokasi wisata.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Pejuang Tarub Gunungkidul, Wening Susila ST menyampaikan, audensi ke Wakil Bupati Gunungkidul yang mereka lakukan tidak semata agar hajatan diperbolehkan dan jasa atau persewaan alat mereka laku, tapi lebih bagaimana menformulasikan sebuah tata cara baru dalam setiap aspek atau kebiasaan yang bisa dilakukan oleh masyarakat.

“Kita audensi untuk membahas tata cara baru masyarakat agar bisa melaksanakan berbagai kebiasaan yang mereka lakukan, tapi juga bisa meminimalisir penyebaran Pandemi,” tutur Wening.

Jika formula atau tata cara baru ini bisa diterapkan di masyarakat, lanjut dia, tentu kegiatan masyarakat akan tetap berlangsung sehingga otomatis persewaan dan jasa hiburan juga akan kembali bergairah.

Wening menyampaikan, bahwa selama masa AKB sebetulnya sudah ada pengemasan acara sesuai protokol kesehatan, tapi dengan berlakunya aturan PSTKM otomatis tata cara ini perlu dikaji kembali.

“Kami bersama Pemkab berusaha ngobrol dan menformulasikan tata cara masyarakat untuk berkegiatan, karena bagaimanapun, adat yang biasa dilakukan itu adalah sebuah budaya, dan dengan perkembangan saat ini masyarakat bingung harus menyikapi seperti apa,” tutur Wening.

Wening menjelaskan, Pejuang Tarub memiliki banyak anggota dengan berbagai latarbelakang, diantaranya para pengusaha tenda dan persewaan alat pesta, para MC dan penyanyi Campursari, pengusaha Cathering dan lain lain.

“Semoga nanti bisa dicapai jalan tengah, bagaimana Pandemi bisa ditekan, tetapi kegiatan masyarakat juga bisa dilaksanakan,” pungkas Wening. [Edi Padmo]

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar