Panwaslu Temukan Indikasi PNS Tidak Netral

oleh -1833 Dilihat
oleh

WONOSARI, kabarhandayani.– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gunungkidul menemukan indikasi pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial S warga Playen, Gunungkidul. PNS tersebut diduga menyebarkan buku panduan memilih salah satu Capres dalam Pemilu 9 Juli 2014 mendatang.

Devisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Gunungkidul Budi Haryanto di kantornya Jumat (4/7/2014) menjelaskan, temuan ketidaknetralan oknum PNS ditemukan berasarkan adanya laporan warga. Dari penuturan saksi, oknum PNS tersebut juga diketahui sebagai petugas Pemilihan Kecamatan (PPK).

Budi mengatakan temuan indikasi ketidaknetralan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan memanggil oknum PNS berinisial S untuk dimintai keterangan. Di depan petugas panwas lanjut Budi, S mengaku bukan sebagai pembawa buku melainkan hanya meminta warga untuk membacanya.

“Temuan indikasi ketidaknetralan ini baru kita kaji, mudah-mudahan segera selesai, S dan beberapa saksi telah kita panggil untuk kita mintai keterangan,” Jelas Budi.

Budi memaparkan, kejadian tersebut terjadi pada Senin 30 juli 2014 kemarin, berdasarkan penuturan Budi penyebaran buku tersebut terjadi dalam acara pengajian yang dihadiri sekitar 30 orang. Oknum PNS berinisal S tersebut diketahui mengambil puluhan buku dari dalam tas dan diletakan di depan tempat duduknya dan meminta warga yang hadir untuk membaca.

“Meskipun ini bukan laporan resmi dari warga, karena indikasi sangat kuat maka langsung kita tindaklanjuti, kita sudah memanggil S Kamis, 3 Juli 2014 kemarin,” katanya.

Budi mengaku, jika Oknum PNS tersebut benar terlibat, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gunungkidul karena oknum tersebut merupakan PNS di lingkungan Kemenag Gunungkidul. Saat ini pihaknya terus melakukan kajian terhadap temuan tersebut.

Disinggung masalah pemecatan sebagai PPK, budi enggan berkata banyak, setelah kajian selesai hasil kajian tersebut juga akan dikirim di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Kewenangan pergantian semuanya ada di DKPP, kecuali orang tersebut mengundurkan diri atau KPU menunjuk supaya orang tersebut diganti,” pungkasnya. (Juju/Hfs)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar