GIRISUBO, (KH)— Pantai Sadeng tidak lagi diberlakukan adanya retribusi masuk kawasan wisata. Hal ini dengan adanya peningkatan status kawasan yang tadinya sebagai pantai pendaratan ikan menjadi pelabuhan perikanan.
Diungkapkan Kepala Bidang Pengembangan produk wisata Disbudpar Gunungkidul, Hary Sukmono, semenjak adanya surat dari Pemda DIY pada Oktober 2015 lalu maka pada Bulan November berikutnya retribusi wisata sudah dihilangkan.
Dengan adanya penghapusan retribusi tersebut, Hary mengaku, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyusut, khususnya yang tadinya bersumber dari sektor wisata dari Pantai Sadeng yang berada di Desa Songbanyu, Kec. Girisubo, Kab. Gunung Kidul ini.
“Ya kehilangan pendapatan sekitar Rp. 100 hingga 200 juta tiap tahun,” Kata Hary saat dihubungi Sabtu, (12/3/2016).
Menyusul penghapusan retribusi Pantai Sadeng, Pemkab telah menyiapkan adanya pemberlakuan retribusi destinasi wisata baru, yakni Pantai Ngeden, di Krambil Sawit, Kecamatan Saptosari, Embung Sritem di Nglipar dan kawasan Gembirowati di Kecamatan Purwosari. (Kandar)