Nekat Cabuli Gadis Dituntut Hukuman 12 Tahun

oleh -4651 Dilihat
oleh

79palu_hakim3

WONOSARI, (KH) — Swt (72) alias Sadat warga Tegalsari, Siraman Wonosari, Gunungkidul, Rabu (04/02/2015) dituntut hukuman 12 tahun penjara potong tahanan, membayar denda Rp 2 juta subsider 6 bulan, serta membayar ongkos perkara Rp 2.000,-. oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa berkeyakinan Swt melanggar pasal 81 ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal  81 ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 jo pasal 64 ayat(1) KUH-Pidana dan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 jo pasal 82 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Jo pasal 64 ayat (1) KUH-Pidana.

Terdakwa Swt didakwa melakukan perbuatan cabul terhadap gadis; sebut saja Mawar (14) tetangganya. Kakek 72 tahun tersebut mencabuli Mawar sampai 4 kali. Dalam sidang terungkap perilaku aneh Swt. Awalnya senang mengambil celana dalam wanita muda dan atau  janda dari tempat jemuran, kemudian diremas-remas dan diciumi; setelah puas celana dalam wanita tersebut dikembalikan lagi ke tempat jemuran semula.

Terdakwa Swt mendengar tuntutan 12 tahun dan denda Rp 2 juta; kaget dan menunduk sembari mengusap air mata. Kepada Majelis Hakim yang diketuai Yamti Agustina SH, dibantu Hakim Anggota Agung Budi Setiawan SH,MH dan Nataline Setyowati SG,MH, Swt memohon keringanan hukuman dengan alasan sudah tua, belum pernah dihukum dan mengakui bersalah. Swt juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Majelis menunda sidang sampai Rabu 11/02/2015.(Sarwo/Tty)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar