Jaksa berkeyakinan Swt melanggar pasal 81 ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 81 ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 jo pasal 64 ayat(1) KUH-Pidana dan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 jo pasal 82 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Jo pasal 64 ayat (1) KUH-Pidana.
Terdakwa Swt didakwa melakukan perbuatan cabul terhadap gadis; sebut saja Mawar (14) tetangganya. Kakek 72 tahun tersebut mencabuli Mawar sampai 4 kali. Dalam sidang terungkap perilaku aneh Swt. Awalnya senang mengambil celana dalam wanita muda dan atau janda dari tempat jemuran, kemudian diremas-remas dan diciumi; setelah puas celana dalam wanita tersebut dikembalikan lagi ke tempat jemuran semula.