GUNUNGKIDUL, (KH) – Kasus korupsi dana desa kembali menyeret pamong kalurahan di Kabupaten Gunungkidul. Pada Kamis (13/11/2025), Lurah dan Carik Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2022–2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu oleh tim penyidik. Pada 10 Oktober 2025, penyidik resmi menetapkan MG (Lurah Bohol) dan KL (Carik Bohol) sebagai tersangka.
“Hari ini keduanya memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, dua tersangka bersama barang bukti kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Alfian.
Kedua tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan selama 20 hari. Dalam waktu dekat, berkas perkara dugaan korupsi dana desa tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk segera disidangkan.
Alfian menjelaskan, dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2022 hingga 2024 itu melibatkan beberapa kegiatan fiktif yang dilakukan oleh perangkat kalurahan. Beberapa di antaranya meliputi pengadaan barang dan jasa kalurahan, pembayaran honorarium, program penilaian aset desa, serta penyusunan dokumen desa.
“Ada sejumlah kegiatan yang dananya telah dicairkan atau direalisasikan, namun tidak pernah dilaksanakan alias fiktif. Uang hasil pencairan tersebut berada dalam penguasaan perangkat kalurahan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Gunungkidul, penyimpangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa periode 2022–2024 tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp418.276.470.
Selama proses penyelidikan, tim penyidik juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp171.014.500 yang ditemukan dalam penguasaan perangkat Kalurahan Bohol.
Dalam perkara ini, MG dan KL memiliki peran masing-masing. MG selaku Lurah Bohol diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Ia juga memberikan izin dan persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam APB Kalurahan.
Selain itu, MG diketahui membiarkan penggunaan uang kalurahan oleh beberapa perangkat untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, KL selaku Carik Bohol diduga turut menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi serta melanggar etika dalam pengadaan barang dan jasa dengan mengatur penyedia kegiatan di kalurahan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Gunungkidul, yang diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur pemerintah desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa.





