Lima Jabatan Eselon II di Pemkab Gunungkidul Kosong, Lelang Jabatan Digelar 2026

pelantikan pejabat eselon II di lingkup Pemkab Gunungkidul pada awal tahun ini. (KH)
iklan pdam

GUNUNGKIDUL (KH),– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan penataan jabatan pimpinan tinggi pratama pada awal tahun 2026. Dalam penataan tersebut, dilakukan rotasi jabatan terhadap 16 pejabat eselon II. Dampaknya, saat ini terdapat lima jabatan pimpinan yang kosong dan akan segera diisi melalui seleksi terbuka atau lelang jabatan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, mengatakan bahwa kekosongan jabatan terjadi setelah rotasi serta penggabungan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Untuk sementara, jabatan-jabatan tersebut diisi oleh pelaksana tugas (Plt) agar roda pemerintahan tetap berjalan.

Bacaan Lainnya
ucapak Natal Golkar

“Ada beberapa jabatan pimpinan yang kosong dan akan segera dilakukan seleksi terbuka pada tahun 2026 ini,” ujar Iskandar, Sabtu (3/1/2026).

Iskandar menambahkan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut direncanakan berlangsung pada triwulan pertama 2026. Saat ini, BKPPD Gunungkidul tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan teknis untuk pelaksanaan seleksi, sembari menunggu instruksi lanjutan dari Bupati Gunungkidul terkait jadwal pelaksanaannya.

Adapun daftar jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II yang saat ini masih kosong, meliputi:

  1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul

  2. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Gunungkidul

  3. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul

  4. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul

  5. Direktur RSUD Wonosari, yang kembali dibuka pengisian jabatannya seiring peningkatan status kelembagaan rumah sakit

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menjelaskan bahwa pada awal tahun 2026 ini, terdapat 110 pejabat dan pegawai administrator serta pengawas yang mengalami penataan ulang atau rotasi jabatan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan upaya memaksimalkan kualitas pelayanan publik.

“Rotasi ini bertujuan untuk penyegaran tugas dan pemaksimalan layanan kepada masyarakat, sesuai dengan visi dan misi kami dalam melayani dan mengayomi,” ungkap Bupati Endah.

Ia menegaskan, setelah rotasi jabatan dilakukan dan terdapat kekosongan pada jabatan eselon II, pemerintah daerah akan segera menindaklanjutinya melalui mekanisme seleksi terbuka.

“Setelah ini akan kami persiapkan proses lelang jabatan agar seluruh posisi pimpinan dapat segera terisi,” pungkasnya.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar

Pos terkait