“Yang bersangkutan menyatakan banding usai pembacaan vonis dilakukan,” katanya.
Menanggapi banding yang dilayangkan Aris, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Lebih jauh disampaikan, Aris dinyatakan dengan sengaja telah menyalahgunakan kewenangan dan melawan hukum dalam Pengelolaan Uang Pengembalian Jasa Dokter Laboratorium periode Tahun 2009-2012.
Adapun, penyelewengan dana yang terjadi di RSUD Wonosari Kabupaten Gunungkidul dilakukan Aris pada Tahun 2015.
“Yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU PTPK Jo pasal 55 KUHP. Akibat perbuatannya, Negara dirugikan senilai Rp470 juta,” imbuh Sendhy. (red)