Korban Amuk Massa di Ngawen Melapor ke Polisi, Semua Penganiaya Dituntut

oleh -9168 Dilihat
oleh
Amuk massa
Priyana Suharta, SH., kuasa hukum Alfian Yusuf Arifin. (Ist)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Korban main hakim sendiri atau amuk massa di wilayah Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul beberapa waktu lalu telah melapor ke pihak berwajib.

Alfian Yusuf Arifin (20) selaku korban merasa tak bersalah. Namun, ia turut kena bogem mentah atas insiden pengejaran dan pemukulan terhadap pemuda yang ditengarai sebagai begal.

Kuasa hukum Alfian, Priyana Suharta SH., Kamis, (1/06/2023) malam saat dihubungi melalui seluler menyampaikan, kliennya tak bersalah dalam insiden yang terjadi pada Sabtu, (27/5/2023) malam lalu.

Pemuda asal Kedungkeris, Nglipar, Gunungkidul, tersebut ditegaskan murni sebatas jadi korban. Ia tak tahu menahu. Kebetulan saja mengendarai motor melintas di lokasi keributan.

“Tetapi ikut dikeroyok dan dipukuli karena dianggap teman orang yang berperkara (red: orang dianggap begal). Maka kami mengambil langkah hukum,” kata Priyana.

 

Kronologi Pengeroyokan

Priyana telah mengumpulkan sejumlah data diantaranya kronologi yang berujung penganiayaan terhadap kliennya.

Menguraikan data sesuai temuannya, bahwa sekitar pukul 23.20 WIB di jalan raya Beji, Ngawen, Gunungkidul terjadi peristiwa pidana.

Persisnya, pemuda warga Daguran, Beji, Ngawen berinisial DHK sedang minum-minuman keras. Saat DHK mabuk ada orang melintas berinisial WMP yang tak lain merupakan warga Natah, Nglipar, Gunungkidul.

DHK lantas melempar WMP menggunakan kursi. WMP pun sontak berlari dan berteriak minta tolong bahwa ada begal. Tak lama berselang, warga mulai berdatangan.

Sama halnya dengan WMP, DHK juga berlari karena takut setelah diteriaki begal. Sekitar jarak 100 meter DHK lari, datanglah Alfian mengendarai motor.

DHK pun menghadang Alfian dan memaksa membonceng karena takut dikejar. Tak berselang lama, datang pula rombongan Ojek Online (Ojol) dan menanyakan perihal keributan.

Saat ditanya rombongan Ojol mengenai di mana begalnya, WMP menunjuk ke arah DHK. Pada saat yang sama DHK posisinya sudah membonceng motor Alfian.

Dalam tempo yang cepat, rombongan Ojol dan warga berhasil mencekal DHK dan Alfian. Keduanya lantas dipukuli.

“Alfian sempat melarikan diri ke sawah. Dikejarlah oleh rombongan Ojol lalu tertangkap,” terang Priyana.

Menurut dia, ada 3 Ojol yang menangkap Alfian. Saat di sawah pun Alfian dipukuli lagi. Bahkan sempat pula diseret. Sampai di jalan aspal lagi-lagi kembali dianiaya.

Dia melanjutkan, warga sekitar yang datang kian banyak. Penganiayaan secara ramai-ramai terus terjadi.

“Ada yang pakai pentungan, batu dan segala macam benda. Situasi makin tak terkendali. Bahkan ada oknum warga ada yang sempat hendak mengepruk batu,” imbuhnya.

Tidak berselang lama Kapolsek Ngawen datang dan melerai. Batu yang sedianya hendak dilayangkan kemudian dihantamkan ke motor milik Alfian.

Melihat luka korban cukup serius, Kapolsek membawa korban ke klinik. Karena luka yang dialami tak memungkinkan ditangani di klinik, korban diantar ke RSUD Wonosari.

“Dari informasi yang kami kumpulkan, rombongan Ojol sekitar 12 orang. Kalau warga cukup banyak,” terang Priyana.

Dia menyebut, beruntung kapolsek segera tiba di lokasi. Sehingga kliennya masih bisa diselamatkan.

 

Resmi Melapor ke Pihak Berwajib

“Senin lalu kami lapor ke Polsek Ngawen. Kami minta semua yang terlibat pemukulan, warga termasuk Ojol agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Priyana.

Para pihak yang terlibat, sambungya, dituntut Pasal 170 subsider 351 KUHP atas tindakan bersama-sama melakukan penganiayaan.

Lebih jauh disampaikan, sangat memungkinkan, DHK dan WMP kena pasal 160 subsider 315 KUHP, yakni terkait penghasutan yang berujung penganiayaan.

“Khusus WMP juga bisa dikenai pasal 170 KUHP apabila ikut memukuli. Kalau tidak, masih bisa kena pasal 160 KUHP tadi,” kata Priyana panjang lebar.

Hingga saat ini, kliennya masih trauma. Dia berharap pihak berwajib bergerak cepat dan mengusut semua yang terlibat penganiayaan.

Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto secara terpisah membenarkan bahwa laporan dari kuasa hukum Alfian telah masuk.

“Masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya singkat. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar