GUNUNGKIDUL, (KH),– Ada lahan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul yang menjadi lahan tambang. Belakangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul memproses adanya dugaan pelanggaran penyalahgunaan TKD tersebut.
Kasi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul Sendhy Pradana, Rabu (3/7/2024) mengatakan, ada temuan terkait luas lahan TKD yang dimanfaatkan dalam proses penambangan. Temuannya, luas lahan TKD realisasi pemanfaatan lahan TKD proses penambangan jauh melebihi luas ketentuan.
“Ada pula temuan bahwa lahan yang masuk TKD disebut milik warga,” kata Sendhy di kantornya.
Dia mengungkap, luas lahan TKD yang diurug dan diperuntukkan untuk akses jalan alat berat mencapai 700 meter persegi. Namun, dari hasil peninjauan, luas yang diurug mencapai 2.000 meter persegi.
Tanah TKD, sambungnya, yang diklaim milik warga pun nekat disewakan kepada perusahaan penambang. Padahal, data Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY jelas-jelas menyebut, lahan tersebut merupakan TKD.
Rentetan dari temuan-temuan itu, Kejari juga menemukan adanya aliran dana dari perusahaan kepada oknum perangkat kalurahan. Disinyalir aliran dana ini berkaitan erat dengan pemanfaatan TKD. Beberapa kali bukti transfer ke oknum perangkat kalurahan saat ini sudah dipegang. Nilainya mulai dari belasan hingga puluhan juta.
Berdasar temuan tersebut, Kejari telah melakukan penyegelan agar penambangan atau pemanfaatan lahan TKD tak dilanjutkan.
“Kami telah mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Termasuk dari pihak perangkat kalurahan setempat. Terhadap mereka yang nanti terbukti terlibat, Kejari akan segera menetapkannya sebagai tersangka,” tandas Sendhy.
Lebih jauh dismpaikan, kegiatan pengambilan bahan tambang di wilayah Sampang dilakukan oleh 3 perusahaan. Satu perusahaan diketahui mengantongi dokumen Surat Izin Pertambangan Bantuan (SIPB).
Dari kegiatan penambangan itu, ada risiko kerugian negara yang ditimbulkan. Sebab, realisasinya keluar dari ketentuan. (Kandar)