GUNUNGKIDUL, (KH),– Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) dilakukan di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul dilakukan belum lama ini. Monitoring dan evaluasi ZI Wilayah Bebas Korupsi (WBK) bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Setyowantini, S.H., M.Kn., dan Mira Budi Irianti S.H., secara detail melihat sejauhmana komitmen Kantor Pertanahan mewujudkan pembangunan Zona Integritas WBK.
Banyak aspek dilihat. Diantaranya mencakup; manajemen perubahan, penataan tatalaksana,enataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Santoso C, S.H., M.Kn., menyampaikan, Zona Integritas WBK adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang berkomitmen untuk mewujudkan WBK melalui reformasi birokrasi.
“Ada banyak inovasi kami dalam rangka memenuhi predikat Zona Integritas WBK, salah satunya pembentukan Posko Handayani,” kata Santoso usai evaluasi.
Posko Handayani, dia jelaskan, merupakan layanan untuk meningkatkan pelayanan pertanahan yang tuntas, cepat dan mudah. Posko ini dibuka setiap Selasa dan Kamis.
Posko Handayani hadir secara mobiling mendekat ke masyarakat. Sehingga masyarakat yang akan mengakses layanan konsultasi, dan layanan pertanahan yang lain tidak perlu ke Kantor Pertanahan.
Ada pula inovasi hotline Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) berbasis Whatsapp Bisnis. Layanan ini memudahkan masyarakat mengakses layanan secara daring.
Untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, Kantor Pertanahan juga memberikan penghargaan kepada pegawai berprestasi. Metode ini dinilai efektif untuk mendongkrak kinerja pegawai.
“Kami berharap dan berkomitmen serta akan mempertahankan predikat Zona Integritas WBK,” tandas Santoso. (Kandar)