Ingkari Tugas, Anggota Polres Gunungkidul Dipecat

oleh -4890 Dilihat
oleh
Upacara pemberhentian anggota polisi di Polres Gunungkidul. (KH)

WONOSARI, (KH),– Anggota Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul berpangkat Bripda dicopot. Upacara pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Rizky Kurniawan dipimpin Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan di halaman Mapolres, Kamis, (23/7/2020).

Sebelum prosesi pemberhentian dari keanggotaan Polri, di tempat yang sama digelar apel pasukan Operasi Patuh Progo 2020.

“Karena Desersi, yang bersangkutan dicopot dan bukan lagi anggota Polri sejak 30 Juni 2020,” kata Kapolres.

Dijelaskan, pemberhentian dilakukan karena yang bersangkutan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Th 2003 tanggal 1 Januari 2020 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI.

Lelaki kelahiran 01 Desember 1993  itu telah melakukan desersi atau pengingkaran tugas tanpa ijin. “Tidak masuk tanpa ijin selama lebih dari 30 hari,” imbuh Agus Setiawan.

Ditambahkan, anggota tersebut juga sudah 3 kali melanggar kode etik kepolisian. Saat prosesi upacara pemberhentian, yang bersangkutan tidak hadir. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar