Hasil Operasi Zebra 2014, PN Wonosari Sidangkan 570 Pelangaran

oleh -2827 Dilihat
oleh
Berkas tilang disusun untuk persidangan. Foto : Juju
Berkas tilang disusun untuk persidangan. Foto :  Juju
Berkas tilang disusun untuk persidangan. Foto : Juju

WONOSARI, (KH) — Sebagai bentuk tindakan tertip hukum, sebanyak 570 warga yang terjaring Operazi Zebra Progo 2014 menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (9/12/2014).

Dengan pelaksanaan sidang ini, Pengadilan Wonosari mencatat rekor persidangan terbanyak dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Banyaknya jumlah persidangan yang digelar membuat PN Wonosari harus berusaha keras menyelesaiakan ratusan persidangan dalam waktu satu hari.

“Ratusan pelanggaran harus diselesaiakan dalam waktu satu hari, ini menjadi jumlah persidangan terbanyak selama saya menjadi hakim di sini,” kata Surtiyono, Humas PN Wonosari saat ditemui di sela memantau proses persidangan.

Tidak seperti persidangan dalam penyelesaian sebuah kasus berat, sidang tipiring operasi zebra progo 2014 berlangsung singkat. Masing-masing pelanggar disidang oleh hakim dan dijatuhkan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Surtiyono menjelaskan, setiap pelanggaran akan disidang oleh hakim tunggal. Vonis yang dijatuhkan kepada pelanggar lalu-lintas berupa denda.

“Besar denda yang dibebankan bervariasi, tergantung banyaknya kesalahan dan jenis kesalahan yang ditetapkan saat operasi. Untuk pelanggaran SIM biasanya minimal Rp 40 ribu,” paparnya.

Persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal, Agung Budi Setiawan berjalan lancar, meski banyak peserta sidang yang hadir, membludak hingga memenuhi lobi Pengadilan Negeri Wonosari. Petugas PN Wonosari juga harus ektra keras mengatur antrian warga yang akan disidang serta mengurutkan berkas persidangan.

“Khusus untuk persidangan pelanggaran lalu-lintas, Pengadilan Negeri Wonosari dan Polres Gunungkidul sudah membuat kesepakatan dilaksanakan hari ini dan harus selesai dalam waktu satu hari,” ungkapnya.

Sementara, salah satu warga yang mengikuti sidang, Muhammad Nur Kholis mengungkapkan, merupakan kali pertama ia mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Wonosari. Dia mengaku terkena razia saat berada di kawasan Rest Area Bunder.
“Baru pengalaman pertama, dan mudah-mudah mudahan besok tidak terulang,”ulasnya. Kholis mengaku mendapat pelanggaran karena SIM yang ia miliki maas aktifnya habis. (Juju/Tty)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar