GUNUNGKIDUL, (KH),– Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Gunungkidul bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sebab terjadi kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani menyampaikan, dua TPS yakni TPS 18 Desa Giri Sekar Kecamatan Panggang dan TPS 16 Desa Tegalrejo Kecamatan Gedangsari.
“PSU merupakan rekomendasi dari Bawaslu yang menemukan kesalahan administrasi. PSU akan digelar 27 April 2019 nanti,” katanya, Selasa, (23/4/2019).
Lebih jauh disampaikan, Bawaslu menemukan kesalahan petugas KPPS yang memperbolehkan pemilih luar menggunanakan E-KTP melakukan pencoblosan di TPS tersebut. Padahal seharusnya, pemilih yang menggunakan e-KTP yang diperbolehkan menyalurkan hak suaranya adalah warga dengan KTP beralamat sesuai TPS berada.
Pihaknya menyebutkan dari dua TPS yang menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang memiliki DPT sekitar 500 orang. “Pemungutan Suara Ulang ini hanya akan dilakukan untuk Presiden dan Wakil Presiden,” tambah dia.
Berdasar koordinasi dengan KPU RI logistik rencananya akan dikirim dan sampai di lokasi pada H-1 Pemungutan Suara Ulang.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan, rekomendasi untuk menyelenggarakan PSU diberikan berdasarkan kajian dan invetigasi lapangan atas adanya kesalahan administrasi dalam pelaksanaan pemilu kemarin. (Kandar)