Pemberantasan KKN dan penegakan hukum dinilai masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Anggota dewan hendaknya mempunyai hati nurani dan obligasi moral untuk menuntaskan pemberantasan KKN dan penegakan supremasi hukum yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat. Kedudukan terhormat DPRD sebagai anggota dewan jangan sampai terkotori sehingga malah justru memperkeruh dan memperlambat jalannya reformasi birokrasi. (Kandar)
DPRD 2019-2024 Dilantik, Sultan: Awasi Pemerintahan Jangan Berdasar ‘Katanya’





