GUNUNGKIDUL, (KH) – Seorang warga Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, berinisial SDP, terlibat kasus kredit fiktif senilai Rp569 miliar di Bank Jatim Cabang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perempuan tersebut berhasil diamankan pada Minggu (13/07/2025), dengan barang bukti uang tunai lebih dari Rp1 miliar.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Surya Hermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya diminta oleh Kejati DKJ untuk membantu proses penangkapan tersangka yang terlibat dalam kasus kredit fiktif berskala besar.
“Pagi itu kami menerima permintaan dari Kejati DKJ untuk membantu penyergapan terhadap tersangka. Tim langsung bergerak ke wilayah Katongan, sesuai dengan alamat yang tertera di KTP SDP,” ujarnya, Rabu (16/07/2025).
Namun, saat petugas tiba di lokasi, SDP yang saat itu berada di rumah kerabatnya, berhasil melarikan diri melalui pintu belakang. Meski begitu, tim tetap melakukan penggeledahan.
“Benar, pelaku sempat kabur. Tapi dari hasil penggeledahan, kami menemukan uang tunai sebesar Rp1,07 miliar, emas, dua unit mobil, dan dua unit laptop. Seluruhnya kami amankan sebagai barang bukti,” lanjut Surya.
Setelah penggeledahan di Katongan, tim melanjutkan pencarian ke sebuah homestay di wilayah Wonosari yang sebelumnya disewa oleh SDP. Namun, lokasi itu juga dalam keadaan kosong. Di sana, ditemukan satu koper dan sepeda motor Honda Beat Street.
“Koper berwarna biru tersebut berisi sejumlah sertifikat tanah, BPKB, dan buku tabungan dengan saldo ratusan juta rupiah,” terang Surya.
Pencarian terus dilakukan hingga malam hari. Akhirnya, SDP diketahui berada di Gedangrejo, Kapanewon Karangmojo dan berhasil ditangkap saat itu juga.
“Saat diamankan, SDP membawa uang tunai sebesar Rp42,2 juta. Ia langsung dibawa ke Kejati Yogyakarta untuk pemeriksaan awal, lalu diserahkan ke Kejati DKJ,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menuturkan bahwa SDP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif tersebut. Ia diketahui memiliki peran aktif dalam perusahaan fiktif yang menerima aliran dana kredit dari Bank Jatim.
“SDP telah dipanggil lima kali oleh Kejati DKJ namun tak pernah hadir. Karena tidak kooperatif, ia akhirnya ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelas Alfian.
Diketahui, SDP baru kembali ke Gunungkidul sekitar tiga hari sebelum penangkapannya. Ia tinggal berpindah-pindah, antara homestay dan rumah kerabatnya, untuk menghindari kejaran aparat. Warga yang mengenalnya tak menduga bahwa SDP terlibat kasus korupsi tepatnya kredit fiktif.
Di sisi lain, Ketua RT 02 Padukuhan Jeruklegi, Suroto, mengaku dilibatkan sebagai saksi saat proses penggeledahan di rumah adik ipar SDP.
“Saya hanya diminta menjadi saksi saat petugas menggeledah rumah. Saya lihat ada uang disimpan dalam koper yang kemudian diamankan,” ujar Suroto.





