Dana Hibah Rp. 9,9 Miliar Disiapkan Untuk Relokasi SMPN 3 Saptosari

oleh -6083 Dilihat
oleh
Bupati Gunungkidul, Badingah meninjau SMP 3 Saptosari. foto: istimewa.

SAPTOSARI, (KH),– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menetapkan status darurat bencana, berupa banjir, tanah longsor, dan angin kencang di Kabupaten Gunungkidul. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 88/KPTS/2019 Tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana.

Saat meninjau beberapa lokasi terdampak bencana banjir di Kecamatan Saptosari, Bupati Gunungkidul, Badingah, S.Sos, menginstruksikan untuk memprioritaskan pada perbaikan infrastruktur yang rusak akibat bencana alam. Pihaknya juga menyatakan bahwa situasi darurat bencana ditetapkan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Usai terjadi bencana, pemerintah daerah langsung menginstruksikan kepada semua perangkat daerah untuk terjun ke lokasi bencana,” kata Badingah.

Pihaknya mengaku telah menginstruksikan kepada Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk meninjau dan melakukan penanganan bencana banjir yang terjadi sesuai dengan SK yang diterbitkan pada 6 Maret 2019 lalu.

Terlebih di objek wisata kawasan pantai yang merupakan kawasan vital. Dengan harapan agar tidak mengganggu dan membuat wisatawan tidak nyaman saat berkunjung. Penanganan kawasan wisata menjadi perhatian khusus dengan harapan cepat selesai dalam waktu dekat.

Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gunungkidul, Pantai Ngrenehan dan SMPN 3 Saptosari merupakan lokasi terdampak yang cukup serius khususnya di wilayah Kecamatan Saptosari. Dua titik tersebut akan menjadi prioritas penanganan.

Kepala Pelaksana BPBD Gunungkidul, Edi Basuki, menginformasikan, untuk SMPN 3 Saptosari akan direlokasi ke tempat yang lebih aman dengan menggunakan dana Rehab Rekon (RR) yang merupakan dana hibah dari pusat.

“Dananya sebesar Rp. 9,9 miliar di luar pengadaan tanah,” tukas Edi. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar