WONOSARI, (KH),– Ag (52) warga Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul, dan MS (40) warga Borobudur, Magelang diringkus jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul, (11/1/2020) lalu.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Dwipayana dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul belum lama ini mengatakan, keduanya merupakan pelaku curanmor yang beraksi di Playen pada 6 Januari 2020.
“Modus pelaku melakukan aksinya menunggu pemilik motor atau korban lengah,” ungkapnya.
Para pelaku menggunakan kunci palsu dan membawa kabur motor jenis Scoopy ke arah Magelang. Usai menerima laporan, petugas berusaha melakukan pelacakan. Sejumlah bukti dan informasi dikumpulkan.
“Ada informasi para pelaku menggunakan motor curian di wilayah Magelang,” ungkap AKP Anak Agung.
Setelah keberadaan salah satu pelaku, MS diketahui, dini hari dilakukan penangkapan. Usai Ms tertangkap, Ag menyusul diringkus.
“Pelaku diancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tukas Kasatreskrim. (Kandar)