“Kami melakukan pengecekan ke tempat yang disinyalir menyimpan serta menjual minuman keras di wilayah Wonosari,” tuturnya.
Lanjutnya, dari beberapa tempat yang dicurigai, terdapat satu lokasi yang menyimpan puluhan botol minuman keras. Di rumah warga berinisial MN, di Padukuhan Trimulyo, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul diamankan 29 botol air mineral ukuran 600 mili liter berisi minuman keras jenis ciu, dan 1 botol minuman beralkohol jenis vodka.
Kapolsek Wonosari menambahkan, tindakan yang diambil polisi yakni menyita barang bukti guna proses penyidikan tindak pidana tipiring. Pemilik terbukti melakukan pelanggaran Perda Kab Gunungkidul No 4/tahun 2010 tentang minuman beralkohol. (Kandar)