“Target penyeselesaian sertifikasi tanah diharapkan selesai tahun 2019,” katanya.
Penyelesaian sertifikasi tanah, sebagaimana disampaikan dalam sambutan, akan dilakukan secara bertahap. Program sertifikasi tanah tersebut sesuai dengan jatah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Pemerintah Pusat.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X dan Bupati Gunungkidul, Badingah, S, Sos. Paku Alam X mrnganggap Pencanangan Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah Masyarakat sangat perlu dan penting dilakukan.
“Tanda batas tersebut merupakan salah satu tanda kepastian hukum atas tanah yang diawali dengan kepastian hukum letak batas,” tandasnya.
Paku Alam X menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, salah satu hal yang paling penting adalah proses pengukuran tanah. Dalam kegiatan pencananagan secara simbolis dilakukan pemasangan batas tanah oleh beberapa pejabat yang hadir. (Wibowo)